MESUJI ME- Konflik agraria antar perusahaan dengan masyarakat Register 45 Sungaibuaya, Kabupaten Mesuji, mulai menemukan titik temu. Pemerintah memberlakukan pola kemitraan untuk meredam sengketa perebutan lahan di kawasan hutan negara tersebut.
Pola kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara masyarakat dan PT Silva Inhutani Lampung selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) di halaman SD Margajaya, Register 45 Sungaibuaya, Rabu (30/09/2015).
Acara dihadiri perwakilan masyarakat di antaranya kelompok Karyatani, Karyajaya, Majujaya, Margajaya, Mekarjaya, Tuguroda, Sidorukun, dan perwakilan PT Silva yang diwakili Beny Susanto.
Sementara pemerintah diwakili Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ide Bagus Putra Pratama, Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong, Ketua DPRD Dedi Afrizal, anggota Komisi I DPRD Lampung Suprapto, dan Bupati Mesuji Khamamik.
Kadis Kehutanan Mesuji Murni mengatakan, luas lahan Register 45 mencapai 42.762 ha, tapi baru 12.200 ha yang dikelola PT Silva. “Sedangkan sisanya seluas 30.562 ha digarap masyarakat,” ujarnya.
Melalui MoU ini, lanjut Murni, akan berpengaruh positif terhadap Mesuji, karena pola kemitraan yang terjalin antara masyarakat dan perusahaan adalah solusi terbaik dalam penyelesaian konflik di kawasan hutan milik negara tersebut.
“Dengan pola kemitraan ini akan menjadi percontohan di seluruh Indonesia. Karena pola kemitraan ini pertama dan baru dimulai di Kabupaten Mesuji,” katanya.
Bob Hasan, perwakilan masyarakat Register 45 mengatakan pola kemitraan tersebut merupakan sejarah dan sudah ditunggu-tunggu oleh warga.
“Ini sesuai rencana untuk melaksanakan program kemitraan, dan kini tak ada lagi perbedaan masyarakat legal dan perambah,” ucapnya.
Beny Susanto, perwakilan PT Silva Inhutani Lampung mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dia mengakui bahwa penandatanganan pola kemitraan ini berkat dukungan semua elemen sehingga kerja sama bisa terwujud.
“Perusahaan siap melaksanakan kegiatan kemitraan sesuai peraturan menteri tentang pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ide Bagus Putra Pratama mengatakan MoU pola kemitraan ini merupakan peristiwa paling bersejarah. Menurutnya, jika perusahaan dan masyarakat sudah sepakat, maka hutan lestari dapat diwujudukan.
“Pemerintah kini mengubah kebijakan dari 5 persen menjadi 20 persen areal hutan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk jangka panjang agar masyarakat setara dengan pemegang izin pemanfaatan hutan. Hari ini persoalan mulai terurai. Mohon yang lain yang belum bergabung, diajak segera bermitra. Ini juga jadi model bagi daerah lain,” pungkasnya (hasan)
Selasa, 13 Oktober 2015
Home »
EKONOMI KERAKYATAN
» Redam Konflik, Pemkab Mesuji Berlakukan Pola Kemitraan
0 komentar:
Posting Komentar