Video of Day

Selasa, 13 Oktober 2015

Geliatkan Dunia Usaha dan Investasi, Pemkab Lamteng Bebaskan Izin Usaha





LAMPUNGTENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus menggenjot upaya peningkatan iklim investasi di Lampung Tengah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggratiskan biaya izin usaha. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh izin usaha, kecuali IMB dan HO (izin gangguan). Pembebasan biaya izin diharapkan akan semakin menciptakan iklim investasi yang baik bagi Lampung Tengah.
Bupati Lamteng, Mustafa, mengatakan pihaknya akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk investor yang ingin menanamkan modal untuk mengembangkan usaha di wilayah Lamteng. “Saya sudah menandatangani surat edaran terkait biaya perizinan. Semuanya gratis seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan izin lainnya” jelas Mustafa, kemarin (14/9).
‎Mustafa menargetkan Lampung Tengah akan menjadi kabupaten yang paling ramah bagi para investor. Berbagai kemudahan, mulai dari proses perizinan, biaya dan pelayanan, akan dimaksimalkan dalam rangka mendorong iklim investasi tersebut. Dengan ini diharapkan meningkatkan perekonomian di Lamteng dan menekan angka pengangguran yang ada.
“Lampung Tengah menjadi salah satu wilayah yang sangat potensial untuk pengembangan industri dan usaha. Sejauh ini sudah banyak industri kecil dan besar yang bermukim di Lamteng. Tentunya iklim investasi ini harus terus ditingkatkan sehingga perputaran roda ekonomi meningkat, begitu juga dengan kesejahteraan masyarakatnya” ujar Mustafa.
Dia menambahkan, kebijakan ini telah dituangkan dalam surat edaran yang akan diteruskan ke seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungan Pemkab Lamteng. Surat edaran mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, serta mengacu pada Perda kabupaten Lamteng nomor 07 tahun 2012.
Untuk menghindari percaloan, Mustafa menghimbau kepada pengusaha agar dalam mengurus perisizinan dilakukan sendiri dan datang langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Satu Pintu Lamteng. “Selama ini perizinan identik dengan proses yang lama, ribet dan mahal karena mereka menggunakan jasa perantara. Karenanya saya himbau mulai sekarang pelaku usaha datang langsung ke BPMPT. Kami jamin gratis” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPMPT Satu Pintu Lamteng, Fachrudin, menjelaskan penggratisan biaya izin yang dikeluarkan bupati berlaku untuk seluruh perizinan kecuali izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin perikanan dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing.
“Untuk izin lainnya diberikan gratis. Surat edaran ini akan kami sebarkan agar disatuan kecamatan bisa meneruskan ke masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha. Dengan ini mudah-mudahan akan menumbuhkan semangat mereka untuk membuka usaha. Disamping itu juga diharapkan dapat memancing para investor untuk berinvestasi di Lamteng” harapnya.(adv)








0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com