Video of Day

Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KERAKYATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KERAKYATAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2015

GAPKI: PEMERINTAH HARUS DUKUNG INDUSTRI SAWIT

Jakarta, ME  - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian dan dukungan bagi industri sawit nasional agar terus berkembang di tengah perlambatan ekonomi.
"Harus ada dukungan dari pemerintah agar industri ini bisa bertahan dan menguasai pasar internasional," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dikatakannya, fluktuasi kurs juga menekan perusahaan sawit. Apalagi yang punya utang dolar AS.
"Dalam kondisi ekonomi melambat ini banyak pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang. Makanya kita butuh dukungan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan.
Oleh karena itu, lanjut Tungkot, pemerintah perlu menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka dalam? kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan, " katanya.
Menurutnya,?ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni, UU No 32/2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.
Tungkot meminta presiden dan menteri terkait untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.
"Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran lahan," katanya.
Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono sebelumnya menyebut, perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.
"Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi," katanya.
Gapki sendiri pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia.
Misalnya, PP No?71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan?Ekosistem Gambut. Lalu, peraturan UU 18/2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Redam Konflik, Pemkab Mesuji Berlakukan Pola Kemitraan

MESUJI ME- Konflik agraria antar perusahaan dengan masyarakat Register 45 Sungaibuaya, Kabupaten Mesuji, mulai menemukan titik temu. Pemerintah memberlakukan pola kemitraan untuk meredam sengketa perebutan lahan di kawasan hutan negara tersebut.
Pola kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara masyarakat dan PT Silva Inhutani Lampung selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) di halaman SD Margajaya, Register 45 Sungaibuaya, Rabu (30/09/2015).
Acara dihadiri perwakilan masyarakat di antaranya kelompok Karyatani, Karyajaya, Majujaya, Margajaya, Mekarjaya, Tuguroda, Sidorukun, dan perwakilan PT Silva yang diwakili Beny Susanto.
Sementara pemerintah diwakili Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ide Bagus Putra Pratama, Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong, Ketua DPRD Dedi Afrizal, anggota Komisi I DPRD Lampung Suprapto, dan Bupati Mesuji Khamamik.
Kadis Kehutanan Mesuji Murni mengatakan, luas lahan Register 45 mencapai 42.762 ha, tapi baru 12.200 ha yang dikelola PT Silva. “Sedangkan sisanya seluas 30.562 ha digarap masyarakat,” ujarnya.
Melalui MoU ini, lanjut Murni, akan berpengaruh positif terhadap Mesuji, karena pola kemitraan yang terjalin antara masyarakat dan perusahaan adalah solusi terbaik dalam penyelesaian konflik di kawasan hutan milik negara tersebut.
“Dengan pola kemitraan ini akan menjadi percontohan di seluruh Indonesia. Karena pola kemitraan ini pertama dan baru dimulai di Kabupaten Mesuji,” katanya.
Bob Hasan, perwakilan masyarakat Register 45 mengatakan pola kemitraan tersebut merupakan sejarah dan sudah ditunggu-tunggu oleh warga.
“Ini sesuai rencana untuk melaksanakan program kemitraan, dan kini tak ada lagi perbedaan masyarakat legal dan perambah,” ucapnya.
Beny Susanto, perwakilan PT Silva Inhutani Lampung mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dia mengakui bahwa penandatanganan pola kemitraan ini berkat dukungan semua elemen sehingga kerja sama bisa terwujud.
“Perusahaan siap melaksanakan kegiatan kemitraan sesuai peraturan menteri tentang pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ide Bagus Putra Pratama mengatakan MoU pola kemitraan ini merupakan peristiwa paling bersejarah. Menurutnya, jika perusahaan dan masyarakat sudah sepakat, maka hutan lestari dapat diwujudukan.
“Pemerintah kini mengubah kebijakan dari 5 persen menjadi 20 persen areal hutan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk jangka panjang agar masyarakat setara dengan pemegang izin pemanfaatan hutan. Hari ini persoalan mulai terurai. Mohon yang lain yang belum bergabung, diajak segera bermitra. Ini juga jadi model bagi daerah lain,” pungkasnya (hasan)
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com